Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
|
- Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan
negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan.
- Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan
dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja
kementerian
negara/lembaga
berdasarkan
tingkat
akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
- Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau
menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan
mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
yang dimulai pada tahun 2010.
- Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan
dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau
pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
- Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan
Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|