Halaman:UU Nomor 23 Tahun 2009.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja kementerian negara/lembaga berdasarkan tingkat akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
  3. Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2010.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.