Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 22
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum. |
Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau–Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Bagian Kedua
Pemanfaatan Pulau–Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Pasal 23
|