|
Dalam Undang–Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,
dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara
ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
- Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
beserta kesatuan Ekosistemnya.
- Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber
daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya
hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun,
mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati
meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya
buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan
kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa
keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi
bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan
serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah
Pesisir.
- Ekosistem
adalah
kesatuan
komunitas
tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain
serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
|