|
- perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
- perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari
badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
- perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan
basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun,
gumuk pasir, estuaria, dan delta;
- pengaturan akses publik; serta
- pengaturan untuk saluran air dan limbah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
|