|
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
- menambang
terumbu
karang
yang
menimbulkan
kerusakan Ekosistem terumbu karang;
- mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
- menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau
bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang
merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem
mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau
Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan
fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
|