Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Reklamasi


Pasal 34
  1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
  2. Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan:
    1. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
    2. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
    3. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
  3. Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keenam
Larangan


Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
  1. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
  2. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
  3. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  4. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
  5. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  6. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;