|
- menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk
kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
- menggunakan cara dan metode yang merusak padang
lamun;
- melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya;
- melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah
yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau
budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya;
- melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya; serta
- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya.
|