|
- Pengawasan
dan/atau
pengendalian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat
pekerjaan yang dimilikinya.
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
- mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
- menerima laporan yang menyangkut perusakan
Ekositem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan
Pemanfaatan Umum, dan Kawasan Strategis Nasional
Tertentu.
- Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|