Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 42
Untuk
meningkatkan
kualitas
perencanaan
dan
implementasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil,
Pemerintah
melakukan
penelitian
dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pengembangan
sumber
daya
manusia
di
bidang
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
Pemerintah
mengatur,
mendorong,
dan/atau
menyelenggarakan
penelitian
dan
pengembangan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk
menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan
dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi
dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan tradisi
atau budaya lokal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 43
Penelitian dan pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan pengembangan swasta, dan/atau perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 44
Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak, kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk dipublikasikan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 45
Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib terlebih
dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau
badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Setiap orang asing yang melakukan penelitian di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus
menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.