Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah
Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau
ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir
lintas kabupaten/kota.
Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di
wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi.
Pasal 51
Menteri berwenang menetapkan:
HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
Ijin
pemanfaatan
Pulau-Pulau
Kecil
yang
menimbulkan dampak besar terhadap perubahan
lingkungan, dan
Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional.
Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat
melakukan pendampingan terhadap Pemerintah
Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan
otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana
teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sesuai dengan kebutuhan.