Halaman ini telah diuji baca
Pasal 58
Penyelenggaraan mitigasi bencana Wilayah Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
|
Pasal 59
|
BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 60
|