|
- Pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi
hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional,
dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
- Pengakuan hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat
Tradisional,
dan Kearifan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang berkelanjutan.
|