|
- kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan
Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- pengembangan dan penerapan kebijakan nasional
di bidang lingkungan hidup;
- pengembangan dan penerapan upaya preventif dan
proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung
dan daya tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang
ramah lingkungan;
- penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta
- pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa
di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Ketentuan
mengenai
pedoman
Pemberdayaan
Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
|