|
- Penyelesaian
sengketa
di
luar
pengadilan
diselenggarakan
untuk
mencapai
kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian
dan/atau mengenai tindakan tertentu guna mencegah
terjadinya atau terulangnya dampak besar sebagai
akibat tidak dilaksanakannya Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan
mengambil keputusan maupun yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan untuk membantu
penyelesaian sengketa.
- Hasil kesepakatan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan harus dinyatakan secara tertulis dan
bersifat mengikat para pihak.
|