Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/40

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 72
  1. Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menarik kembali insentif yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi.
  2. Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib memperbaiki ketidaksesuaian antara program pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat tidak melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan tindakan:
    1. pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi; dan/atau
    2. pencabutan tetap Akreditasi program.


BAB XVII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 73
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja:
    1. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
    2. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;