|
- Pencemaran
Pesisir
adalah
masuknya
atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat
adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
- Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan
yang secara konsisten telah memenuhi standar baku
sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif
terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan
oleh masyarakat secara sukarela.
- Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
mempunyai
kepentingan
langsung
dalam
mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan
modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata,
pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.
- Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian
fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat
Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik
dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
- Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari
Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul
leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem
nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
dan hukum.
- Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang
menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan
kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang
berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
|