Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2007.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan:
  1. keberlanjutan;
  2. konsistensi;
  3. keterpaduan;
  4. kepastian hukum;
  5. kemitraan;
  6. pemerataan;
  7. peran serta masyarakat;
  8. keterbukaan;
  9. desentralisasi;
  10. akuntabilitas; dan
  11. keadilan.

Pasal 4
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan:
  1. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;