Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/10

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi.
  2. Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal:
    1. terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
    2. terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan
    3. terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama.


BAB VI
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI


Bagian Kesatu
UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
  1. Setiap Orang;
  2. Badan Publik; dan
  3. Organisasi Internasional.


Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.