Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/13

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
  1. Pemrosesan Data Pribadi anak diselenggarakan secara khusus.
  2. Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus.
  2. Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
  1. Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.