|
- Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.
- Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak yang signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
- pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
- pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
- pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi;
- pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau penggabungan sekelompok data;
- penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi; dan/atau
- pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|