|
- Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:
- Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
- Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
- terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
- Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
- Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|