|
- melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
- menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
- membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
- melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
- memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
- melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
- memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
|