|
- Penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
- alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.
|