|
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
- Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
- Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
- Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
- pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
- pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
- melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
- pembayaran ganti kerugian;
- pencabutan izin; dan/atau
- pembubaran Korporasi.
|