|
- di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
- di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
- bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
|
BAB II
ASAS
Pasal 3
|
Undang-Undang ini berasaskan:
- pelindungan;
- kepastian hukum;
- kepentingan umum;
- kemanfaatan;
- kehati-hatian;
- keseimbangan;
- pertanggungjawaban; dan
- kerahasiaan.
|
BAB III
JENIS DATA PRIBADI
Pasal 4
|
- Data Pribadi terdiri atas:
- Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
- Data Pribadi yang bersifat umum.
|