|
Pasal 33
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain" antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain antara lain perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain.
- Huruf c
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Ayat (1)
- Penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dilakukan untuk mengevaluasi potensi risiko yang timbul dari suatu pemrosesan Data Pribadi serta upaya atau langkah yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko, termasuk terhadap hak Subjek Data Pribadi dan mematuhi Undang-Undang ini.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Cukup jelas.
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Cukup jelas.
|