|
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "memusnahkan" adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan Data Pribadi sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk mengidentifikasi Subjek Data Pribadi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kegagalan Pelindungan Data Pribadi" adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain jika kegagalan Pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
Pasal 47
- Cukup jelas.
|