|
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
- mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
- Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
|