Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca

- 11 -

pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  1. mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
  1. Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 26
  1. Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
    1. Bidang Pencegahan;
    2. Bidang Penindakan;
    3. Bidang Informasi dan Data; dan
    4. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
  3. Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
    1. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
    2. Subbidang Gratifikasi;
    3. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
    4. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
  4. Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
    1. Subbidang Penyelidikan;
    2. Subbidang Penyidikan; dan
    3. Subbidang Penuntutan.
  5. Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
    1. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
    2. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
    3. Subbidang Monitor.
  6. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
    1. Subbidang Pengawasan Internal;
    2. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
  7. Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas