|
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
- Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
- melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
|