Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca

- 3 -


Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
  1. kepastian hukum;
  2. keterbukaan;
  3. akuntabilitas;
  4. kepentingan umum; dan
  5. proporsionalitas.


BAB II
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN


Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.