Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca

- 7 -

  1. melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.

Pasal 15
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban:
  1. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
  2. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
  3. menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. menegakkan sumpah jabatan;
  5. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


BAB III
TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI


Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  2. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat:
    1. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
    2. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
    3. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
    4. uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    5. nilai gratifikasi yang diterima.