|
- Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
- menerbitkan laporan tahunan; dan
- membuka akses informasi.
|