Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan
oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh Arsip Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 45
Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk
rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen,
sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
disiarkan.
Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai
penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang
ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan Siaran Iklan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 46
Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan
masyarakat.
Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi,
pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau
merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain,
atau kelompok lain;
promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat
adiktif;
promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan
nilai-nilai agama; dan/atau