Halaman:UU Nomor 32 Tahun 2002.pdf/20

Halaman ini tervalidasi
  1. Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.


Bagian Ketujuh
Arsip Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
  1. Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
  2. Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kedelapan
Siaran Iklan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
  1. Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
  2. Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
  3. Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
    1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
    2. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
    3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
    4. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau