|
- Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang
besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai
importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan impor Narkotika.
- Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin
kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin
sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
untuk
melaksanakan
impor
Narkotika.
|