Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 37
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 38
Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. |
Bagian Kedua
Penyaluran
Bagian Kedua
Penyaluran
Pasal 39
|
Pasal 40
|