Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
    1. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
    2. apotek;
    3. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
    4. rumah sakit; dan
    5. lembaga ilmu pengetahuan.
  2. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
    1. rumah sakit pemerintah;
    2. pusat kesehatan masyarakat; dan
    3. balai pengobatan pemerintah tertentu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Penyerahan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
  1. Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
    1. apotek;
    2. rumah sakit;
    3. pusat kesehatan masyarakat;
    4. balai pengobatan; dan
    5. dokter.
  2. Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
    1. rumah sakit;
    2. pusat kesehatan masyarakat;
    3. apotek lainnya;
    4. balai pengobatan;
    5. dokter; dan
    6. pasien.
  3. Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.