Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
apotek;
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
rumah sakit; dan
lembaga ilmu pengetahuan.
Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada:
rumah sakit pemerintah;
pusat kesehatan masyarakat; dan
balai pengobatan pemerintah tertentu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 41
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyerahan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 43
Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
apotek;
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
balai pengobatan; dan
dokter.
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
apotek lainnya;
balai pengobatan;
dokter; dan
pasien.
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.