Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri. |
BAB VII
LABEL DAN PUBLIKASI
BAB VII
LABEL DAN PUBLIKASI
Pasal 45
|
Pasal 46
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi. |