Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/19

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VIII
PREKURSOR NARKOTIKA


Bagian Kesatu
Tujuan Pengaturan


Pasal 48
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:
  1. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika;
  2. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan
  3. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika.


Bagian Kedua
Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika


Pasal 49
  1. Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.
  2. Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
  3. Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.