Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Rencana Kebutuhan Tahunan
Bagian Ketiga
Rencana Kebutuhan Tahunan
Pasal 50
|
Bagian Keempat
Pengadaan
Bagian Keempat
Pengadaan
Pasal 51
|
Pasal 52
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah. |