|
Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah strata 1 (satu);
- berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam
penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam
pemberantasan Narkotika;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan
memiliki reputasi yang baik;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- tidak menjadi pengurus partai politik; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.
|