Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
|
BNN mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- mencegah
dan
memberantas
penyalahgunaan
dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia
dalam
pencegahan
dan
pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan
rehabilitasi
sosial
pecandu
Narkotika,
baik
yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- memberdayakan
masyarakat
dalam
pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan
masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik
regional maupun internasional, guna mencegah dan
memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
- mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
- melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan
terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
|
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
|