|
- memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai
saksi;
- menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
- memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak
pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi
nasional;
- melakukan
penyadapan
yang
terkait
dengan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang
cukup;
- melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan
penyerahan di bawah pengawasan;
- memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam
dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;
- mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
- melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang,
dan tanaman;
- membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos
dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai
hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor
Narkotika yang disita;
- melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang
bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
dan
|