|
- Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika berwenang:
- memeriksa kebenaran laporan serta keterangan tentang
adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- memeriksa
orang
yang
diduga
melakukan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau
badan hukum sehubungan dengan penyalahgunaan
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa bahan bukti atau barang bukti perkara
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- menyita bahan bukti atau barang bukti perkara
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang
adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
- meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
dan
- menangkap
orang
yang
diduga
melakukan
penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
|