|
- keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan penyitaan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang
melakukan penyitaan.
- Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberitahukan penyitaan yang dilakukannya kepada
kepala kejaksaan negeri setempat dalam waktu paling lama
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan
penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada ketua
pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
|