|
- Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih
yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan,
melaksanakan,
membantu,
turut
serta
melakukan,
menyuruh,
menganjurkan,
memfasilitasi,
memberi
konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan
Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
Narkotika.
- Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap
pembicaraan,
pesan,
informasi,
dan/atau
jaringan
komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat
komunikasi elektronik lainnya.
- Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan
oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3
(tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu
tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan
suatu tindak pidana Narkotika.
- Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
|