Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
  2. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.
  3. Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika.
  4. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN


Pasal 2
Undang-Undang tentang Narkotika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Undang-Undang tentang Narkotika diselenggarakan berasaskan:
  1. keadilan;
  2. pengayoman;
  3. kemanusiaan;
  4. ketertiban;
  5. perlindungan;
  6. keamanan;
  7. nilai-nilai ilmiah; dan
  8. kepastian hukum.