Halaman ini telah diuji baca
Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
|
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika. |
Pasal 6
|
Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
Pasal 8
|