Halaman ini telah diuji baca
dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
|
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pasal 67
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Pasal 69
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan meksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam |