Halaman ini telah diuji baca
suatu masyarakat demokratis. |
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. |
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini. |
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan :
|