Halaman:UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca
  1. berpengalaman di bidang legeslatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara; atau
  2. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
  1. Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  2. Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri;
    3. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
    4. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
    5. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
    1. menaati ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM;
    2. berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
    3. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
  2. Setiap Anggota Komnas HAM berhak: