|
- menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;
- memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;
- mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan
- mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
|
- Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
- pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak
asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
- pengkajian
dan
penelitian
berbagai
peratuan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan,
perubahan,
dan
pencabutan
peraturan
perundnag-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
- penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
- studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara
lain mengenai hak asasi manusia;
- pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
- kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga
atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
- Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
- penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
- upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi
|