Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh
pengadilan yang berwenang.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 105
Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
Pada saat berlakunya Undang-undang ini:
Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap
menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan
Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas
HAM yang baru; dan
semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM
tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang
ini.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara